08/07/2021
Pelatihan Paralegal Tim LHA Lampung secara daring. Pelatihan ini dipandu oleh Ketua LHA PS*T Lampung mas Anton dan Pelatih dr LHA Pusat Madiun Kangmas Sutrisno Budi.
Pelatihan diikuti oleh seluruh Tim Paralegal LHA PS*T Lampung dr 15 Kab/kota.
08/07/2021
LHA PS*T Lampung merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pengurus Perwakilan Pusat PS*T Provinsi Lampung berdasarkan AD/ART PS*T Tahun 2021.
03/07/2021
Tim Advokasi LHA PS*T Lampung mensosialisasikan tentang legalitas PS*T yang diketuai oleh Kangmas R. MURJOKO HW.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 40K/Pdt.Sus/HKI/2021 menolak Kasasi yang diajukan oleh M. Taufik yang mengaku sebagai Ketua Umum PS*T.
Ada 11 tuntutan yang diajukan oleh M. Taufik dalam gugatan mengenai merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim. Salah satu diantaranya adalah bahwa M. Taufik bukanlah pihak yang secara sah berhak menggunakan nama PS*T utk organisasi atau perkumpulannya. Dengan demikian maka jika M. Taufik masih menggunakan nama tersebut dapat dituntut secara hukum karena melanggar putusan Kasasi MA nomor 40 tahun 2021 tersebut.
27/06/2021
Alhamdulillah segala puji syukur hanyalah milik Allah SWT. Kegiatan Pelantikan Lembaga Hukum & Advokasi PS*T Lampung berjalan dengan lancar walau dalam suasana kesederhanaan.
Tim LHA PS*T LAMPUNG dibentuk sebagai wujud kepedulian Pengurus Perwakilan Pusat PS*T Lampung yg diketuai oleh Kangmas Supeno utk membantu permasalahan2 hukum baik yg dihadapi oleh Organisasi maupun oleh Individu Warga PS*T di Lampung.
Tergabung dalam Tim LHA ini sebanyak 10 advokat tersumpah dan 45 Tim Paralegal di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Perwapus PS*T Lampung Kangmas Supeno, SHI dsn disaksikan oleh Tim LHA Pusat Madiun Kangmas Sutrisno Budhi, SH, MH.
Tim LHA PS*T Lampung dinahkodai oleh Mas Anthon F, SH, MH didampingi oleh Sekretarisnya mas Frenki Saputra, SH.
11/06/2021
Tim Legal dan Paralegal LHA Provinsi Lampung
16/05/2021
LHA Update
https://lampung.kejarfakta.co/data/24307/meluruskan-soal-hak-merek-psht-dan-sht-kelas-41-untuk-organisasi-atau-pribadi
Penjelasan legal kenapa Hak Merek Kelas 41 atas nama Mas Isbiantoro.
Beliau sebagai Ketua Dewan Pusat PS*T dan bukan sebagai pribadi.
Hak Merek tersebut sepenuhnya dimanfaatkan utk kepentingan organisasi PS*T.
Silahkan dibaca biar dulur2 Warga PS*T tidak salah paham
Meluruskan Soal Hak Merek PS*T dan S*T Kelas 41, Untuk Organisasi atau Pribadi ?
Lampung, KejarFakta.co - Ada tudingan hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PS*T) dan Setia Hati Terate (S*T) dimiliki untuk kepentingan pribadi H. Issoebia...
11/05/2021
Tim LHA PS*T LAMPUNG mengucapkan Selamat Idul Fitri 1442 H. Taqobbalallahu Minna wa Minkum. Mohon maaf Lahir & Bathin.
Visi LHA Lampung:
Menegakkan Kebenaran dan Memperjuangkan Keadilan
Motto:
Hukum Harus ditegakkan Walaupun Langit akan Runtuh.
10/05/2021
Tim Paralegal PS*T Lampung menyampaikan Legalitas PS*T ke Kesbangpol Provinsi Lampung dan Kesbangpol Lampung Barat.
Semoga aparat pemerintah dan aparat keamanan mengetahui dan memahami tentang legalitas PS*T.
09/05/2021
Tim LHA Lampung diwakili oleh mas Eko Nurwahid memberikan pencerahan dan sosialisasi tentang Legalitas PS*T di Ranting Way Serdang 2,. PS*T yang benar di Mesuji adalah PS*T dibawah Kepemimpinan Kangmas Lasmidi.