SSB ABDI di bawah naungan TUNAS REMAJA FC adalah lembaga pelatihan sepak bola anak anak usia 5 sampe 16 taun b.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
TUNAS REMAJA FOOTBAAL CLUB
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang paling populer dan di gemari oleh semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja serta orang dewasa di seluruh dunia, baik itu di kampung di Kabupaten dimana-mana banyak orang yang menonton ataupun bermain sepak bola disamping sebagai hiburan yang murah meriah bermanfaat juga untuk menjaga kesehatan. Dalam pe
rkembangannya olah raga sepak bola telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini.Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa, sepak bola telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga sepak bola menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Masyarakat s**ajadi sebagai bagian dari penduduk bumi, dengan bantuan media serta di dukung teknologi yang sudah maju telah turut serta menyaksikan dan menikmati pertandingan-pertandingan sepak bola yang bertaraf nasional maupun internasional, dari televisi masyarakat dapat melihat pertandingan sepak bola modern yang berkualitas dan profesional. Dahulu…sepak bola di kec s**ajadi sungguh sangat dinamis dan produktif, roda kompetisi antar klub berjalan sangat baik, pada waktu itu banyak sekali warga s**ajadi yang mampu menjadi pemain propesional dan salah satu nya masuk club ke banggaan jawa barat ya itu persib bandung, mereka yang sudah mengharumkan nama s**a jadi salah satu nya ajat sutrajat. Kekey zakaria , nana priatna , suryamin, edi sutarsa,mustika hadi dan masih banyak lagi..dan kami selaku warga s**ajadi bangga atas prestasi mereka. Bagaimana perkebangan sepak bola s**ajadi sekarang khusus nya di kel cipedes ? Sungguh Sangat Ironis, kompetisi sepak bola hampir tidak kedengaran lagi, padahal sarana dan prasarana sudah lebih baik saat ini, kel cipedes telah memiliki lapangan sepak bola tapi yang datang ke lapangan malah lebih berkurang di bandingkan dulu waktu jaman lapangan brimob s**ajadi animo masyarakat amat banyak. Sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap sepak bola kel cipedes, kami masyarakat yang rindu dan cinta sepak bola, telah sepakat untuk membentuk suatu Komunitas, demi kemajuan sepak bola khusus nya s**ajadi dan demi tuntutan kebutuhan sepak bola s**ajadi yang lebih baik, modern dan profesional, kami siap membantu dan bekerja sama dengan pihak manapun yang punya perhatian akan sepak bola di s**ajadi
Peran serta masyarakat dan dukungan Pemerintah Daerah (PEMDA) s**ajadu sangat dibutuhkan dalam mewujudkan harapan dan tujuan besar ini.Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita semua. Untuk itu kami selaku masyarakat & insan pencinta Sepak Bola membentuk suatu wadah yang menghimpun segala kegiatan yang membangun untuk kemajuan sepak bola , yang diberi nama TUNAS REMAJA FC “. Lahirnya TUNAS REMAJA FC sekaligus menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memajukan Sepak bola DI SUKAJADI. Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut :
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Komunitas ini bernama TUNAS REMAJA FC, yang beralamat kan di RT 05 RW 05 KEL.CIPEDES KEC.SUKAJADI
Pasal 2
TUNAS REMAJA FC ini didirikan di BANDUNG pada tanggal ..................... dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3
TUNAS REMAJA ini berkedudukan di s**ajadi kota bandung propinsi Jawa Barat. BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
TUNAS REMAJA FC berasaskan Pancasila dan “Sportifitas, kekeluargaan, dan Demokrasi.”
Pasal 5
Sifat TUNAS REMAJA FC merupakan organisasi sosial dibidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat independen. BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi TUNAS REMAJA FC adalah Menjadikan sepak bola yang modern dan profesional. Pasal 7
Misi TUNAS REMAJA FC adalah Mengembangkan dan memotivasi insan sepak bola s**ajadi melalui pembinaan program olahraga sepakbola seperti klinik pelatihan, latih pelatih melalui seminar sepakbola dan turnamen. Pasal 8
Tujuan TUNAS REMAJA FC adalah:
1.Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola kec s**ajadi.
2.Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-klub sepak bola dan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang ada di bandung.
3Mewujudkan dan menstimulus lahirnya Pemain, Club dan Sekolah Sepak Bola (SSB) sepak bola yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan sportif.
4.Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola kel.cipedes yang moderat dan terbuka, toleran serta inklusif. Pasal 9
Fungsi TUNAS REMAJA FC adalah:
1.Melakukan kerjasama dengan organisasi sepak bola PSSI guna menciptakan tipologi sepak bola KEL cipedes yang profesional.
2.Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang lebih baik lagi. BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, TUNAS REMAJA FC.melaksanakan berbagai usaha yang legal dan sah dengan mengikutsertakan secara aktif organisasi sepak bola, antara lain:
1.Mengembangkan sistim informasi untuk memberikan layanan informasi tentang sepak bola. Pasal 11
Kekayaan TUNAS REMAJA FC terdiri atas:
1.Dana-dana yang terhimpun dari wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat dan donatur.
2.Penghasilan dari kegiatan usaha TUNAS REMAJA FC
3.Bantuan dari lembaga dan/atau Dewan lain, baik Pemerintah Daerah yang legal, sah, dan tidak mengikat.
4.Segala kekayaan TUNAS REMAJA FC, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus. BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi terdiri atas
1.Dewan Pendiri.
2.Dewan Pengawas.
3.Dewan Pembina.
4.Dewan Pengurus.
5.Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus TUNAS REMAJA FC dapat membentuk Komisi. Pasal 13
Dewan Pendiri
1.Dewan Pendiri TUNAS REMAJA FC adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga TUNAS REMAJA FC Dalam hal ini adalah ketua dan para pendiri lainnya.
2.Dewan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian tunas remaja fc sebagai Dewan Pendiri.
3.Keanggotaan Dewan Pendiri berakhir karena:
a.Meninggal dunia. c.Ditaruh di bawah pengampunan. d.Berhalangan yang bersifat tetap. e.Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan
4.Apabila jumlah anggota Dewan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Dewan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Dewan Pendiri, sehingga jumlah anggota Dewan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian tunas remaja fc
5.Anggota Dewan Pendiri Pengganti:
a.Pengangkatan anggota Dewan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Dewan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota Dewan Pendiri. b.Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif tunas remaja fc termasuk dari kalangan anggota masyarakat yang telah berjasa secara umum.
6.Para anggota Dewan Pendiri memilih dari mereka untuk diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua. Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Dewan Pendiri
1.Membentuk dan men-sah-kan Dewan Pengurus.
2.Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.
3.Menetapkan kebijakan umum pengelolaan tunas remaja fc
4.Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar tunas remaja fc
5.Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
6.Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional tunas remaja fc
7.Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang ada dan yang dapat digunakan untuk kepentingan tunas remaja fc
Pasal 15
Rapat Dewan Pendiri
1.Dewan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.Rapat di pimpin oleh Dewan Pendiri, Ketua atau Wakil Ketua dari Dewan Pengurus dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Dewan Pengurus yang hadir untuk memimpin rapat.
3.Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.
4.Anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus.
5.Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum dapat diadakan.
6.Dewan Pendiri adalah juga Dewan Pembina. Pasal 16
Dewan Pembina
1.Dewan Pembina terdiri dari anggota Dewan Pendiri dan/atau mereka diluar Dewan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
2.Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Dewan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Dewan Pendiri.
3.Dalam hal ini karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pendiri wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat anggota Dewan Pembina.
4.Dewan Pembina adalah Organ yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus.
5.Anggota Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan ketentuan
Pasal 17
Dewan Pengurus
1.TUNAS REMAJA FC dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
2.Ketua Umum
3.Beberapa Wakil Ketua
4Sekretaris
5.Beberapa Wakil Sekretaris
6.Bendahara
7.Beberapa Wakil Bemndahara
8.Komisi-komisi:
a.Pembinaan SDM & Pencarian Bakat
b.Humas/Publikasi/Dokumentasi. c.Pendanaan & perlengkapan. d.Turnamen & kompetisi
e.Keamanan & Ketertiban
Pasal 18
Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
1.Meninggal dunia.
2.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.Ditaruh dibawah pengampunan
4.Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga
Pasal 19
Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. Pasal 20
Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus
1.Menyusun dan menyiapkan program kerja tunas remaja fc sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri.
2.Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja
3.Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4.Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja.
5.Ketua Umum berhak mewakili Lembaga dan apabila berhalangan maka Ketua Harian/wakilnya bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili , baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Dewan Pendiri diantaranya :
a.Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak
b.Meminjam dan meminjamkan uang atas nama tunas remaja fc. c.Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga. d.Untuk mengambil uang yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Dewan Pendiri. g.Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. h.Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri secara berkala. BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
2.Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar tunas remaja fc, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3.Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus.
2.Rapat Dewan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat. BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 22
1.TUNAS REMAJA FC ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri.
2.Keputusan untuk pembubaran hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat.
3.Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
4.Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran hanya dapat diambil jika ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi TUNAS REMJA FC
5.BilamanaTUNAS REMAJA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pendiri dan sisa kekayaan setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada TUNAS REMAJA FC lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan TUNAS REMAJA FC
BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
1.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
2.Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri.
3.Anggaran Dasar ini ditetapkan di Karawang dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Organisasi sebagai pengganti Anggaran Dasar ini. Ditetapkan di : Bandung
Pada Tanggal : .....................................
KOMUNITAS SEPAK BOLA RW 05 KEL.CIPEDES KEC.SUKAJADI BANDUNG
Ketua Umum, Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
TUNAS REMAJA FC
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Tunas remaja fc mempunyai atribut sebagai berikut :
1.Lambang / Logo.
2.Bendera.
3.Panji – panji.
4.Pakaian seragam serta atribut lainnya.
5.Bentuk, makna dan tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO). BAB II
SIFAT KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan untuk menjadi anggota adalah :
1.Warga Negara Republik Indonesia
2.AnggotaTUNAS REMAJA FC terdiri dari Masyarakat, Insan Sepakbola , Club-club sepakbola dan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang berdomisili diKEL.CIPEDES dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan
3.Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Umum TUNAS REMAJA FC serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4.Mengisi Surat Pernyataan Calon Anggota (SPCA) dan Formulir pendaftaran. BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berhak :
1.Berbicara dan bersuara.
2.Mengajukan usul dan saran serta pendapat.
3.Memilih dan dipilih sebagai pimpinan organisasi.
4.Memperoleh perlindungan organisasi.
5.Membela diri. Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
1.Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan PERSIKA lainnya.
2.Menjunjung tinggi dan membela nama baik
3.Aktif melaksanakan program latihan tiap minggu nya
BAB IV
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan berakhir :
1.Atas permintaan sendiri secara tertulis dan mendapat persetujuan tertulis pimpinan organisasi.
2.Diberhentikan karena merugikan nama baik tunas remaja fc
3.Dipandang sudah tidak efektif
4.Meninggal dunia. BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
Sumber dana berasal dari :
1.Iuran anggota
2.Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
3.Mengadakan dan mengikuti turnamen-turnamen sepak bola dan usaha lain yang sah. Pasal 7
Pengaturan Keuangan :
1.Keuangan tunas remaja fc dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga tunas remaja fc dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
2.Keuangan dan kekayaan tunas remaja fc dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
3.Tahun keuangan tunas remaja fc dimulai pada bulan januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender).
4.Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Dewan Pendiri.
5.Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 8
Musyawarah Kepengurusan dihadiri oleh pengurus yang terdiri dari :
1.Ketua Umum
2.Sekretaris
3.Bendahara
4.Komisi-komisi
5.Dan seksi-seksi lainnya
Pasal 9
Musyawarah Keanggotaan dihadiri oleh :
1.Unsur Pengurus
2.Unsur Anggota
Pasal 10
Musyawarah Pengurus dan Pendiri dihadiri oleh :
1.Unsur pendiri
2.Unsur pengurus
Pasl 11
Rapat anggota dihadiri oleh :
1.Unsur pengurus
2.Unsur anggota
Pasal 12
Rapat kerja pengurus dihadiri oleh :
1.Unsur pengurus
2.Unsur pendiri
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN
Pasal 13
1.Pengisian lowongan jabatan Ketua Umum dilakukan dalam rapat anggota musyawarah pengurus dan pembina.
2.Pengisian lowongan selain Ketua Umum dilakukan dalam musyawarah pengurus. BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 14
Tata cara pemilihan pimpinan atau yang lainnya berdasarkan fermatur dan diatur dalam tata tertib musyawarah. BAB IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi. BAB X
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Karawang dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya secara sah Anggaran Rumah Tangga baru yang dihasilkan oleh musyawarah pengurus Komunitas Sepak Bola Karawang sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga ini. Ditetapkan di : BANDUNG Pada Tanggal : .....................................
Ketua Umum,
09/05/2014
Buat team kel cipedes jangan lupa hari sabtu latihan seperti biasa jam 14:00 di lapang abra diharapkan semuanya hadir tepat pada waktunya..
06/02/2014
06/02/2014
akan di luncurkan pada awal bulan juli 2014..
04/02/2014
27 Apr 2014 Pelita Bandung Raya vs PERSIB Bandung ISL 2014 Si Jalak Harupat 15:30
MNC TV Scheduled
20 Apr 2014 Gresik United vs PERSIB Bandung ISL 2014 Stadion Petrokimia 19:00
MNC TV Scheduled
13 Apr 2014 PERSIB Bandung vs Arema Malang ISL 2014 Si Jalak Harupat 15:30
MNC TV Scheduled
08 Mar 2014 Barito Putra vs PERSIB Bandung ISL 2014 Stadion 17 19:00
MNC TV Scheduled
22 Feb 2014 PERSIB Bandung vs Persija Jakarta ISL 2014 Si Jalak Harupat 15:30
MNC TV Scheduled
16 Feb 2014 PERSIB Bandung vs Semen Padang ISL 2014 Si Jalak Harupat 15:30
MNC TV Scheduled
12 Feb 2014 Persik Kediri vs PERSIB Bandung ISL 2014 Stadion Brawijaya 19:00
MNC TV Scheduled
09 Feb 2014 Persijap Jepara vs PERSIB Bandung ISL 2014 Gelora Bumi Kartini 15:30
Scheduled
05 Feb 2014 PERSIB Bandung vs Persita Tangerang ISL 2014 Si Jalak Harupat 15:30
RCTI Scheduled
Xavi, gelandang FC Barcelona, saat ditanya soal kehebatan FC Barcelona menjawab demikian,
“Di La Masia (akademi FC Barcelona) kami tidak ditempa untuk menang namun untuk berkembang.”
Salah satu kelemahan yang paling mendasar dalam pembinaan “grass root” (U5-U12) dan usia muda
(U13-U20) di Indonesia adalah fokus SSB yang salah; fokus SSB lebih ke arah menggapai kemenangan
daripada membina pemain hingga bisa mencapai potensi maksimalnya.
SSB sibuk menggapai prestasi sebagai klub hingga lupa bahwa prestasi sebenarnya adalah
pembentukan pemain secara menyeluruh; teknik (bagaimana melakukan sesuatu), taktik (pengertian
permainan atau pengertian akan mengapa melakukan sesuatu), fisik dan mental (menempa karakter
yang positif dan kuat yang begitu penting artinya baik untuk kehidupan sang pemain secara
keseluruhan maupun untuk perkembangannya sebagai pemain bola).
28/01/2014
FORMULIR PENDAFTARAN SSB ABADI
SEKRETARIAT : Gg.H.gojali RT 05 RW 05 NO 33 BANDUNG NO TLP 0877-2218-0578
Nama lengkap :……………………………………………
Alamat lengkap :……………………………………………
Tempat tgl lahir :…………………………………………….
Nama orang tua :…………………………………………….
Nama sekolah :……………………………………kls……
DATA FISIK
A Berat badan ………….Kg
B Tinggi badan …………Cm
C Golongan darah …………
Demikian lah keterangan ini kami berikan dengan sebenar benar nya dan akan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib SSB ABADI untuk kebaikan bersama..
KETENTUAN PEDAFTARAN
1 . Mengisi formulir pendaftaran yang di tanda tangani orang tua
2 . Bersedia membayar iuran spp sebesar Rp 15.000 setiap bulan nya
3 . Membayar uang kas sebesar Rp 2000 tiap kali pertemuan
4 . Melampirkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 buah
5 . Membayar uang pangkal sebesar Rp 150.000
(……………………………….)
24/01/2014
23/01/2014
program latihan ssb abadi
23/01/2014
SSB ABADI BANDUNG
Menerima siswa Baru Usia 5 - 16 Tahun
Bagi yang berminat mengikuti
Sekolah sepakbola ABADI BANDUNG HUBUNGI :Sekretariat gg.H.Gojali RT05 RW 05 NO 33
Bpk.Endang motor : gg.h.Gojali RT 05 RW 05 NO 33 Bandung Bpk.Riki Fc :gg.H.Gojali RT05 RW 05 NO 36Bandung
Uang PANGKAL Rp 150.OOO
( termasuk seragam Team satu stel dan bola buat perlengkapan latihan ) Iuran Bulanan Rp 15.000 dan membayar uang kas Rp 2000 tiap pertemuan
TEMPAT LATIHAN LAPANG ABRA JL CIPEDES
Hari : SABTU, MINGGU DAN KALENDER MERAH
JajaranPelatih :
1. Bpk.Endang motor
2. Riki fc
3. Epul
4. wahyu
5. nia
7.wirda
8. indra