Dunia Parenting

Call Directions Contact the business

Dunia Parenting Menyediakan berbagai produk keluarga dan artikel parenting

27/09/2026

*Huk*m Memisahkan Tempat Tidur Anak* *Adalah Wajib!*
Oleh. Ustadz KH. Hafidz Abdurrahman

-- " Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud)

Islam adalah agama yang mengatur semua jenis aktifitas manusia termasuk dalam hal pendidikan anak. Semuanya terikat dengan aturan yang apabila kita berpegang teguh padanya, insyaAllah hal itu akan mengantarkan kita menjadi bagian dari orang-orang yang taat.

Dalam menjalankan hukun syari’at termasuk dalam mendidik anak, memang orangtua memerlukan kesabaran dan pengorbanan yang luar biasa. Orangtua harus mengetahui ilmunya agar tidak salah menerapkan aturan. Berikut diantara huk*m syari’at yang harus dipahami oleh orangtua terkait pemisahan tidur anak-anak.

Soal:

Bagaimana huk*mnya memisahkan anak-anak di tempat tidur? Apa yang dimaksud dengan ‘satu tempat tidur’? Usia berapa anak harus dipisahkan di tempat tidur? Bagaimana dengan alasan syahwat yang sering menjadi argumen, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual?

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijelaskan adalah status huk*m perbuatan yang membangkitkan syahwat. Sebenarnya perbuatan yang membangkitkan syahwat ini tidak serta-merta huk*mnya haram semata-mata karena membangkitkan syahwat. Suatu perbuatan dihuk*mi halal atau haram harus berdasarkan dalil syariah, bukan karena membangkitkan syahwat atau tidak. Sebab, syahwat itu tidak haram karena merupakan fitrah di dalam diri manusia. Karena itu, bangkitnya syahwat juga tidak haram. Demikian halnya perbuatan yang membangkitkan syahwat juga tidak haram. Tidak ada dalil, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas, yang menyatakan haramnya perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Memang, ada beberapa perbuatan yang membangkitkan syahwat, dan huk*mnya haram, tetapi keharaman itu terjadi karena adanya dalil yang menyatakan keharamannya. Misalnya, melihat wanita dengan syahwat, jelas huk*mnya haram. Dalilnya adalah hadis Khats’amiyyah dan tindakan Nabi saw. yang memalingkan leher Fadhal bin al-‘Abbas dari wanita tersebut. Dengan demikian, huk*m melihat wanita yang disertai syahwat itu jelas haram. Dalil keharaman ini tidak bisa digunakan, misalnya, untuk menyatakan keharaman melihat wanita tanpa syahwat, dan melihat selain wanita dengan syahwat. Sebab, nash-nya terkait dengan melihat perempuan dengan syahwat. Jadi, ini hanya khusus untuk kasus ini saja, dan tidak bisa dianalogikan pada kasus-kasus lain.

Namun, ada perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina atau sodomi, seperti kedipan mata, memberi isyarat, mencium dan meraba lawan jenis atau sejenis (dengan maksud diajak sodomi), maka dengan atau tanpa disertai syahwat tetap haram. Keharamannya ditetapkan berdasarkan dalil keharaman zina dan sodomi. Dalil keharaman zina dan sodomi itu meliputi zina dan sodominya itu sendiri sekaligus perbuatan yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Keharaman ini bukan karena kaidah, “Al-Wasilatu ila al-haram muharramah” (Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman adalah juga haram). Namun, karena cakupan dalil keharaman zina dan sodomi tersebut bisa meliputi keduanya.

Akan tetapi, harus dicatat, suatu perbuatan bisa dikategorikan dalam cakupan dalil keharaman zina dan sodomi itu harus memenuhi dua syarat. Pertama: perbuatan itu memang lazimnya menjadi pengantar zina dan sodomi. Kedua: perbuatan itu dilakukan dengan tujuan untuk berzina atau sodomi. Karena itu jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka dalil tersebut tidak bisa digunakan untuk menetapkan status perbuatan tersebut. Misalnya, orang yang menghadiri ceramah dan ceramah tersebut juga dihadiri perempuan; atau pergi ke tempat potong rambut yang di sana ada pemuda tampan yang hendak dikontak. Huk*m menghadiri ceramah atau datang ke tempat potong rambut seperti ini jelas tidak haram. Sebab, baik menghadiri ceramah maupun potong rambut, sama-sama bukanlah pengantar zina atau sodomi.

Ini penjelasan tentang syahwat, dan perbuatan yang bisa membangkitkan syahwat, serta huk*m syariah tentang keduanya. Berdasarkan paparan tersebut maka masalah tidurnya dua anak, baik sesama laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan, dalam satu tempat tidur dan satu selimut bisa dipahami.

Mengenai fakta aktivitas tidur, yaitu tidurnya dua anak dalam satu tempat tidur (madhja’), tidak diragukan lagi ini merupakan aktivitas yang menjadi pengantar zina dan sodomi, karena ini merupakan bentuk perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama). Adapun perbuatan mudhâja’ah(tidur bersama), sudah jelas, merupakan perbuatan pengantar zina atau sodomi. Karena itu dalam hal ini berlaku huk*m perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina dan sodomi, yaitu haram.

Merujuk pada dalil larangan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan tegas telah disebutkan oleh Nabi saw.:

مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud).

Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk memisahkan tempat tidur anak-anak. Padahal tidak ada keraguan sedikitpun, ketika mereka tidur dalam satu ranjang hal itu belum bisa mengantarkan mereka dalam perbuatan zina atau sodomi, karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut. Dengan begitu, perintah “memisahkan tempat tidur” tersebut lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya. Karena itu perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama) ini haram.

Adapun keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nashnya berbentuk umum. Dalam bahasa Arab, kata awlâd, jamak dari walad, bisa digunakan untuk anak laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan kata ibn (anak laki-laki) dan bint (anak perempuan), yang khusus untuk jender masing-masing. Selain faktor kata awlâd yang berbentuk musytarak, yang bisa berarti anak laki-laki dan perempuan, kata ini juga berbentuk jamak taktsîr, yang disamb**g dengan kata ganti (dhamîr), k*m (kalian). Dengan demikian awlâdak*m adalah shîghat umum, dengan konotasi umum.

Jika anak-anak saja dilarang melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), maka larangan yang sama tentu lebih layak untuk orang dewasa. Sebab, perintah kepada pihak yang lebih rendah juga merupakan perintah kepada pihak yang lebih tinggi. Ini termasuk dalam kategori: tanbih min al-adna ila al-a’la. Mengenai perintah “memisahkan tempat tidur” itu sendiri statusnya adalah wajib, bukan sunnah, apalagi mubah. Karena itu tidak boleh sesama laki-laki atau perempuan tidur berdua dalam satu ranjang, baik satu ranjang dengan satu selimut, atau dua ranjang dengan satu selimut, atau satu ranjang dua selimut. Semuanya termasuk dalam faktamudhâja’ah (tidur bersama).

Fakta “satu tempat tidur” adalah “satu kasur”, atau “satu selimut”. Dua orang yang tidur dalam satu kasur meski dengan dua selimut yang terpisah, atau dua orang yang tidur dalam satu selimut meski dengan dua kasur terpisah, masing-masing termasuk “satu tempat tidur”. Satu kasur, meski dengan selimut berbeda, dan terpisah, atau satu selimut, dengan kasur berbeda dan terpisah, itulah yang menjadikan “satu tempat tidur”. Jadi, yang terpenting dalam konteks ini adalah fakta kasur dan selimut sekaligus. Inilah yang menjadi patokan “satu tempat tidur” atau tidak.

Dengan demikian perintah “memisahkan tempat tidur” huk*mnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak tersebut wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan menjadikan mereka tidur terpisah, masing-masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah. Demikian juga dengan orang dewasa wajib tidur secara terpisah; mereka haram melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan alasan apapun.

Demikian juga tidak boleh, karena alasan dingin, takut bahaya, atau miskin, maka mereka tidur dalam satu tempat tidur bersama-sama. Semuanya ini tidak bisa dijadikan alasan karena perintah atau larangan tersebut bersifat umum. Kalaupun ada alasan (udzur) yang dibenarkan, maka alasan (udzur) tersebut harus syar’i, dan dinyatakan oleh nash. Padahal tidak ada alasan (udzur) apapun yang membolehkan mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut.

Inilah huk*m yang berlaku bagi anak-anak. Huk*m yang sama juga tentu berlaku bagi orang dewasa. Dengan demikian tidak boleh ada dua orang tidurdalam ranjang yang sama, secara mutlak, apapun kondisi dan alasannya.

Mengenai batasan usia, yang menentukan kapan kewajiban tersebut berlaku, maka pendapat yang rajih menyatakan bahwa berlakunya kewajiban tersebut saat anak-anak itu berusia tujuh tahun, bukan sejak lahir. Ini berdasarkan riwayat dari ad-Daruquthni dan al-Hakim:

إذا بَلَغَ أَوْلادُكُمْ سَبْعَ سِنينَ فَفَرِّقوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ، وَإِذا بَلَغوا عَشْر سِنينَ فاضْرِبوهُمْ على الصَّلاة

Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan shalat (HR al-Hakim).

Dengan adanya hadis ini, maka hadis riwayat Abu Dawud yang tidak menyatakan batasan usia itu dibawa pada hadis yang menyatakan usia. Dengan demikian kemutlakan hadis yang pertama harus dibatasi dengan hadits kedua. Karena itu, batasan usia “memisahkan tempat tidur” wajib dilakukan saat anak-anak berusia tujuh tahun. Mafhûm mukhâlafah-nya, jika belum menginjak usia tujuh tahun, maka huk*mnya tidak wajib.

Kewajiban “memisahkan tempat tidur” ini juga dikecualikan dari anak laki-laki dengan orangtuanya. Ini berdasarkan hadis Nabi saw.:

لاَ يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إلَى رَجُلٍ، وَلا امْرَأَةٌ إلَى امْرَأَةٍ، إلاَّ وَلَداً أوْ وَالِداً

Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan laki-laki lain, juga perempuan dengan perempuan lain, kecuali dengan anak atau orang tuanya (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi).

Karena itu, keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut dikecualikan dari seorang lelaki dengan anak lelakinya, atau bapaknya; dikecualikan dari seorang perempuan dengan anak lelakinya atau bapaknya. Karena itu, bapak atau ibu yang tidur dengan anak-anaknya tidak termasuk dalam keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut. Huk*mnya juga tidak makruh. Secara umum tidak ada masalah.

Karena itu, seorang ibu yang menyusui anaknya di tempat tidur tidak termasuk dalam kategori larangan “tidur bersama”. Berdasarkan kemutlakan ayat “yurdhi’na” (menyusui), yang tidak terikat dengan kondisi, apakah dengan tidur atau tidak.Wallahu’alam[]

********************
Wag DuniaParenting
https://chat.whatsapp.com/JOJERAaqX61FCycZiAjJk5






___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

26/09/2026

*Kompetensi Seorang Ayah*
Oleh : Ustadz Iwan Januar

-- Assalamu’alayk*m…!
Salam Sabtu seru!
Para ayah, pernahkah terpikir menjadi ayah itu butuh keahlian? Bahwa seorang ayah juga harus punya kompetensi inti (core competency) yang layak?

Banyak lelaki di kolong langit ini berpikir bahwa menjadi ayah adalah alamiah tanpa perlu rekayasa. Tanpa perlu keilmuan dan ketrampilan khusus. Bukankah saya otomatis menjadi ayah saat istri saya melahirkan anak kami? Bukankah anak saya pasti akan memanggil saya ‘ayah’, ‘bapak’, ‘abi’, dsb.?

Ah, andai menjadi ayah itu semata alamiah maka tak mungkin Allah SWT. menurunkan sejumlah ayat yang menyatakan bahwa anak adalah ujian bagi para ayah mereka.
“dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”(QS. al-Anfal: 28).

Menjadi ayah alamiah terlalu mudah. Tanpa effort apapun kita sudah bisa menjadi ayah saat anak-anak kita lahir. Namun sungguh rugi bila kemudian anak-anak kita tumbuh besar menjadi anak yang tak punya visi dan misi hidup. Apalagi menjadi anak yang tak mengenal jati dirinya sebagai muslim, dan tak bangga dengan agamanya, apalagi turut berjuang untuk agamanya.

Karenanya bila kita ingin menjadi ayah luar biasa, bukan ayah yang ‘biasa-biasa saja’, wajib memiliki core competency berikut ini:

• Menjadikan keimanan bukan dunia sebagai dasar mendidik anak. Anak bukan untuk kesenangan dan ambisi orang tua di dunia, tapi investasi hingga di akhirat. Berapa banyak ayah yang begitu fokus membesarkan anaknya untuk obsesi duniawi, tapi begitu longgar untuk ketaatan pada Allah. Tidak heran bila banyak remaja muslim yang kemudian tumbuh dengan kepribadian terbelah; muslim tapi sekuler. Ia shalat tapi berpacaran, berbakti pada orang tua tapi makan riba, dsb.

Saatnya para ayah menyadari memiliki anak dan mendidik anak adalah investasi dunia dan akhirat. Bila berhasil menjadikan mereka sebagai hamba Allah yang saleh, terikat dengan huk*m syara, tahu apa tujuan hidup dan mati mereka, maka para ayah patut berbahagia.

• Memahami huk*m Islam sebagai panduan mendidik anak. Dengan apalagi kita akan mengarahkan anak kita menuju kebaikan kalau bukan dengan ajaran Islam? Tak ada manual guide pendidikan anak sebaik ajaran Islam. Tuntunan Islam tak hanya membimbing anak kita sukses menaklukkan dunia, tapi juga berbahagia di akhirat.

• Penuh dengan simpanan kasih sayang. Kasih sayang itu adalah sifat Allah SWT. Bahkan Allah menetapkan kasih sayang atas diriNya sendiri. “Tuhanmu telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang”(QS. al-An’am: 54). Sudah sepantasnya kasih sayang selalu berada di sifat terdepan para ayah dalam mengasuh dan mendidik anak, dan simpan kemarahan di bagian terbelakang. Sebagaimana Allah SWT. juga menjadikan hal itu atas diriNya sendiri, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.”(HR. Bukhari, Muslim).

Tentu saja masih ada kompetisi inti lain yang harus dimiliki para ayah, tapi semoga tiga hal mendasar ini jadi pedoman penting yang harus dimiliki oleh mereka.

=====
Wag DuniaParenting
https://chat.whatsapp.com/GC2RQfB030SCqZNl0UXtSD






___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

25/09/2026

*Istikharah Dalam Memilih Jodoh*
Oleh M. Taufik NT.

- Secara bahasa makna istikharah adalah meminta pilihan (thalabul khiyarah). Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya meminta pilihan dari Allah SWT terkait dua atau tiga hal yang dia ragu harus memilih yang mana.

كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الاِسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا
“Adalah Rasulullah mengajari kami untuk beristikharah dalam semua perkara”. (HR. Al Bukhari)[1]

Seseorang hendaknya menggab**gkan dua usaha: lahir dan bathin. Berusaha semaksimal mungkin untuk mencari informasi terkait pilihan-pilihan tersebut, juga memohon bimbingan dari Allah swt.

Hanya saja perlu dicatat bahwa istikharah tidak berlaku pada perkara wajib, haram atau makruh. Karena itu, jika telah jelas bahwa yang melamarnya adalah orang yang meninggalkan shalat, pelaku zina, pegiat riba, aktivis L6Bete, koruptor, atau tidak menjaga aurat, maka sudah seharusnya ditolak, tidak disyariatkan istikharah ketika itu. Bahkan haram melakukan istikharah dalam rangka memilih selingkuhan si A atau si B, sebaiknya korupsi atau tidak, menentukan kapan waktu yang tepat untuk mencuri, meninggalkan riba atau tidak dsb, karena itu sama artinya dengan mengolok-olok Allah Ta’ala. Namun boleh istikhoroh untuk memilih akan berhaji sekarang atau nanti, menikah sekarang atau nanti dan perkara terkait pelaksanaan kapan suatu perkara yang bisa ditunda.

Penting diperhatikan bahwa sebelum istikharah seseorang hendaknya bersikap senetral mungkin terhadap berbagai kemungkinan pilihan yang ada disertai dengan kepasrahan hati secara total kepada kehendak Allah Ta’ala.

Tanda hasil istikharah adalah adanya kemantapan hati terkait pilihan, jika belum mantap maka bisa istikharah lagi. Jika sudah mantap namun terlihat ada aib pelamar yang terungkap maka bisa istikharah lagi. Jika dilaksanakan dengan hati yang netral, dan sudah mantap betul, bukan berarti berdosa melakukan hal berbeda dari apa yang dia maksudkan dalam istikharahnya, namun hanya menunjukkan kekurangpasrahan saja kepada Allah Ta’ala. Hasil istikharah bukanlah harga mati yang mesti dilaksanakan sampai mati, suatu ketika berceraipun tidaklah haram. Allaahu A’lam. [MTaufikNT]

Doa Istikharah:

رَوَى الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال: كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الاِسْتِخَارَةَ فِي الأُْمُورِ كُلِّهَا، كَالسُّورَةِ مِنَ الْقُرْآنِ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَْمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيُقَل:

ا

للَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِك الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَْمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَال عَاجِل أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَْمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي – أَوْ قَال عَاجِل أَمْرِي وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ. وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ. قَال: وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ.
(1)

قَال الْحَنَفِيَّةُ، وَالْمَالِكِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ: يُسْتَحَبُّ افْتِتَاحُ الدُّعَاءِ الْمَذْكُورِ وَخَتْمُهُ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ وَالصَّلاَةِ وَالتَّسْلِيمِ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (2) .

[1] Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Kuwait: Wuzarât al-Awqâf wa al-Syu-ûn al-Islâmiyyah, 1427), Juz 3, hlm. 241.

Sumber : https://mtaufiknt.wordpress.com/2019/08/03/istikharah-dalam-memilih-jodoh/
--------------
Wag DuniaParenting
https://chat.whatsapp.com/Gv7WU4uNnyuErv3oGGs3YN






___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

Tahukah Anda?Anak lebih mudah pulih dari rumah yang sederhana.....daripada dari rumah yang dipenuhi dua orang tua yang s...
24/09/2026

Tahukah Anda?

Anak lebih mudah pulih dari rumah yang sederhana...
..daripada dari rumah yang dipenuhi dua orang tua yang saling membatalkan.

Dan saya baru memahami alasannya...
..dari sepasang sendal.

https://bit.ly/SENDAL_ITU_SEPASANG

24/09/2026

*BUNDA, TOLONG LEPAS DIAPERSKU*
Oleh: Deasy Rosnawati, S.T.P (Narasumber Mom’s Room Tegar TV)
---

- Di zaman serba praktis, hampir semua anak kecil dipakaikan diapers oleh orang tuanya. Baik saat bepergian maupun saat di rumah. Bertahun-tahun, bahkan sebagian ada yang dipakaikan diapers hingga usia lima tahun atau lebih. Lalu muncullah pertanyaan, kapan sebaiknya anak tidak lagi dipakaikan diapers.

Huk*m memakaikan anak diapers adalah mubah. Akan tetapi huk*m membersihkan kotoran setelah buang hajat adalah wajib. Ada dua cara membersihkan kotoran setelah buang hajat. Cara pertama menggunakan batu. Cara ini disebut istijmar. Cara kedua menggunakan air, dan disebut istinja’. Baik istijmar maupun istinja’, keduanya boleh dipilih untuk dilakukan. Atau boleh p**a melakukan istijmar dengan batu, lalu menyempurnakannya dengan air.

Nabi SAW bersabda, “Bila kamu pergi ke tempat buang air maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.” HR Ahmad, Nasa’i, Abu Daud dan Ad Daruquthni.

Diriwayatkan dari Anas ra. Ia berkata, “Saat Rasulullah memasuki kamar mandi, aku dan seorang anak membawa seember air (ember dari kulit), yakni beliau menghilangkan najis dengan air.” HR. Bukhari

Meski membersihkan kotoran setelah buang hajat boleh menggunakan batu atau pun air; namun para ulama lebih mengutamakan menggunakan air.

Karena membersihkan kotoran setelah buang hajat huk*mnya wajib, maka membiarkan anak kencing berkali-kali di diapers tanpa melakukan istijmar atau istinja’ dapat dihuk*mi sebagai bentuk pelalaian terhadap kewajiban.

Harus dibedakan antara huk*m membersihkan kotoran (istijmar dan istinja’) dengan kesucian yang menjadi syarat sah shalat. Huk*m membersihkan kotoran, objek pembahasannya adalah seseorang yang baru saja buang hajat. Sedang objek pembahasan kesucian sebagai syarat sah shalat, objek pembahasannya adalah seseorang yang hendak melaksanakan shalat.

Bolehkah seseorang setelah buang hajat tidak membersihkan kotorannya, dengan alasan tidak hendak melaksanakan shalat? Jawabnya tidak. Seseorang yang buang hajat wajib baginya membersihkan kotoran setelah buang hajat dengan istijmar atau istinja’; tidak peduli apakah setelah itu ia akan melaksanakan shalat atau tidak.

Begitupun anak kecil yang buang hajat. Wajib istijmar atau istinja’ setiap kali buang hajat, meskipun ia tidak akan melaksanakan shalat, karena belum memiliki kewajiban shalat.

Maka, membiarkan anak memakai diapers berjam-jam hingga kencing berkali-kali dengan alasan anak tidak memiliki kewajiban shalat hingga tidak perlu bersih badan, pakaian dari najis adalah hujjah yang salah arah.

Namun demikian, anak kecil yang hendak diajak shalat, wajib untuk dipastikan badan dan pakaiannya, apakah terkena najis atau tidak. Bila terdapat najis di tubuh atau pakaiannya, maka hendaknya ia disucikan terlebih dahulu.

Selanjutnya, mengajari anak peka terhadap najis dan bersikap secara benar terhadap najis adalah wajib. Pengajaran ini termasuk dalam bab mengajari pola sikap islam (nafsiyah islam). Sejak kapan peka terhadap najis dan bersikap secara benar terhadap najis diajarkan pada anak? sejak anak menghasilkan najis. Yaitu sejak bayi. Karena nafsiyah islam memang diajarkan sejak seseorang mengalami permasalahan dan harus disikapi secara benar sesuai dengan islam.

Maka, bayi yang menangis karena buang hajat adalah bayi yang peka. Gantilah popoknya setiap kali ia buang hajat. Itulah cara mengajarinya sikap yang benar terhadap najis di awal usia.

Di fase ibu nifas, frekuensi pipis bayi cukup tinggi, namun akan berkurang setelah itu. Bayi yang minum air susu ibu (ASI), lebih teratur pola pipisnya dibanding bayi yang mengkonsumsi susu formula. Karena ASI lebih efektif terserap tubuh dan menghasilkan sedikit sisa. Sedangkan susu formula, mengenyangkan bayi, namun tidak efektif terserap tubuh dan menghasilkan sisa lebih banyak untuk dibuang dalam bentuk kotoran.

Mengenali pola pipis ini akan sangat membantu ibu dalam membentuk pola sikap yang benar pada bayi terhadap najis, karena bayi dapat sejak dini dibawa secara teratur ke toilet untuk diajak pipis. Bersabarlah wahai bunda untuk melewati fase ini. Karena fase repot ini tidak akan lama.

Tujuh bulan hingga 10 bulan pertama, ananda biasanya akan mulai merangkak. Maka zona yang dijelajah si kecil bertambah luas. Artinya, bila ananda sehari-hari di rumah tidak dipakaikan diapers, maka pada usia inilah kerepotan bunda akan meningkat terutama untuk mengatasi najis yang berceceran mengotori rumah.

Namun, bersamaan dengan datangnya kerepotan ini, sungguh Allah datangkan juga kemudahan. Yaitu ananda belajar bicara pada kisaran usia 8 bulan. Kemampuan bicara ini harus dioleh, agar ananda bisa memberitahu kita, kapan ia merasa ingin buang hajat. Juga agar ananda tidak beranjak dari tempatnya ketika tanpa sengaja ia buang hajat sembarangan. Dan ini akan memudahkan kita dalam membersihkan najisnya.

Demikian, tahap demi tahap kita lakukan, hingga terbentuk pola sikap yang benar pada ananda dalam persoalan buang hajat ini. Insyaallah, bila bunda konsisten melaksanakan tugas ini secara profesional, maka saat ananda berusia 18 bulan hingga 20 bulan; bunda tidak lagi direpotkan oleh najis yang bercecer di lantai ruangan.

Selanjutnya, bunda bisa masuk ke fase berikutnya yaitu toilet training. Toilet training adalah upaya mengajari ananda untuk membersihkan kotorannya sendiri.

Toilet training, selain menjadi bagian penting dalam pembentukan pola sikap (nafsiyah) yang benar terhadap najis, juga menjadi bagian penting dalam mengukur rasa percaya diri anak. anak-anak yang telah mampu ke toilet sendiri, menunjukkan bahwa ia memiliki rasa percaya diri yang tinggi.

Terakhir, bagaimana bila kita hendak membawa anak-anak kita bepergian? Bolehkan memakaikan mereka pempers? Boleh, dengan catatan, tidak dibiarkan berjam-jam hingga berkali-kali pipis tanpa istijmar atau istinja’. Segera, setelah sampai di tempat tujuan, atau sampai di tempat pemberhentian, pastikan apakah ananda b**g air atau tidak, dan segeralah untuk mensucikannya.

Semoga Allah mengganti lelah para bunda dengan terbentuknya anak-anak bunda sebagai anak yang sholih yang berkepridaian islam, yang cara berpikir dan bersikapnya islami, yang penuh percaya diri dan siap menjadi pemimpin dunia. Aamiin.

Wallahu a’lam[]
=============
Wag DuniaParenting
https://chat.whatsapp.com/Gv7WU4uNnyuErv3oGGs3YN






___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

22/09/2026

Nah ini *GERBANG UTAMANYA* Bun 👶📚
Yang lain untuk TK-SD, tapi yang ini untuk *0+ bulan - baru lahir.* Ini produk paling pertama yang harus dibeli Ibu hamil.

*Detail Produk:*
*Nama*: Starter Pack Buku New Born - Buku Bayi 0+ 1+ - Boardbook Stimulasi Bayi - Kata Pertamaku Mini Library
*Isi*: Boardbook (tahan sobek, tahan air liur), Hewan Pertamaku, Kado Lahiran

*Link*: https://s.shopee.co.id/6q0tuK9FGx?share_channel_code=1

*Fungsi*: Stimulasi Bayi Newborn, Hadiah Lahiran
*Usia*: 0-2 Tahun

*Buat Ibu Hamil / New Mom (Paling Cuan)*
"Kado lahiran masih amplop? Uang habis, manfaat hilang 😢

*STARTER PACK NEW BORN*
Isinya Boardbook mini anti sobek.
Bayi 0 bulan udah bisa distimulasi warna.

Daripada kado baju yang 3 bulan udah sempit...
Mending kado buku yang kepake sampai 2 tahun. Jadi pahala jariyah ❤️

lahiran "

Address

Jalan Banda, Watulondo, Puuwatu
Kendari
93411

Telephone

+6282252964727

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dunia Parenting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Dunia Parenting:

Shortcuts

Share