28/04/2018
Logo Wushu Indonesia
Sebagai Sarana Untuk Saling Berbagi Informasi Sebutar Olahraga Bela Diri
28/04/2018
Logo Wushu Indonesia
25/04/2018
25/04/2018
JIAYOU WUSHU INDONESIA !!!
Atlet Wushu Sumut Lindswell Kwok Sumbang Emas Bagi Indonesia Saat Berlaga Di Nomor Taijijian Putri.
31/07/2017
13th World Wushu Championships | Sanda | Muslim Salikhov | FINAL in Jakarta
Aturan
PERATURAN DALAM PERTANDINGAN WUSHU
A. Peraturan Pertandingan Wushu
Peraturan pertandingan Wushu-Sanshou, disebut juga ”rules for international Wushu-Sanshou Competition”, yang terdiri dari 8 (delapan) Bab sebagai berikut:
Rules for international Wushu-Sanshou Competition
Bab Tentang
Bab 1 Peraturan Umum
Pasal 1 Bentuk Pertandingan
Pasal 2 Sistem Pertandingan
Pasal 3 Persyaratan dan Kualifikasi
Pasal 4 Kategori Kelas
Pasal 5 Penimbangan badan
Pasal 6 Pengundian Peserta
Pasal 7 Pakaian dan Perlengkapan pertandingan
Pasal 8 Protokol Pertandingan
Pasal 9 Cabut Diri / Mengundurkan diri
Pasal 10 Peraturan lainnya
1.
Bab II Personil dan Tugas Penjurian
Pasal 11 Komposisi Personil Penjurian
Pasal 12 Komposisi Staf Pertandingan
Pasal 13 Tugas Personil Penjurian
Bab III Tugas Dewan Hakim
Pasal 14 Komposisi Dwan Hakim
Pasal 15 Tugas Dewan Hakim
Pasal 16 Syarat Dan Prosedur Pengajuan Protes
Bab IV Metode Kompetisi, Kriteria Penilaian dan Hukuman
Pasal 17 Metode Kompetisi
Pasal 18 Bagian yang Tidak Boleh Diserang
Pasal 19 Bagian yang Sah Diserang
Pasal 20 Metode Yang Dilarang Digunakan
Pasal 21 Kriteria Penilaian
Pasal 22 Pelanggaran Dan Hukuman
Pasal 23 Menghentikan Pertandingan
Bab V Penentuan Menang Dan Kalah
Pasal 24 Kemenangan Dan Kekalahan
Pasal 25 Penentuan Angking Pemenang
Bab VI Tata Cara Pencatatan Dan Perencanaan Pertandingan
Pasal 26 Perencanaan Pertandingan
Pasal 27 Pencatatan
Bab VII Isyarat Dan Aba-Aba
Pasal 28 Isyarat Dan Aba-Aba Wasit
Pasal 29 Gesture / Isyarat Juri Sisi
Bab VIII Arena
Pasal 31 Arena
Pasal 32 Perlengkapan Penjurian
Pada Bab IV, merupakan bab yang terkait dengan masalah yang akan dikaji dalam tulisan ini, sebab pada bab ini tertuang tentang dasar-dasar metode kompetensi, kriteria penilaian dan hukuman. Tidak jarang para atlet dalam peraturan ini melakukan kekerasan. Seringkali pukulan, tendangan yang dilakukan tidak bersesuaian dengan peraturan yang telah dituliskan.
Dalam Pasal 17 Peraturan Pertandingan Wushu, dikatakan tentang metode
kompetisi,
”......Bahwa metode ini bisa dilakukan dengan menyerang, dan menangkis dengan menggunakan semua teknik aliran Wushu- Sanshou....”
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa aliran Wushu ada yang tradisional, dan modern, dari kesemua aliran tersebut cara-cara beladirinya (jurus- jurusnya) dapat digunakan sebagai metode kompetensi. Akan tetapi dari cara beladirinya itu, ada hal-hal yang tidak boleh diserang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 19 yakni bagian kepala, tubuh serta paha.
Selanjutnya dalam Pasal 20 tentang Metode yang dilarang digunakan disebutkan sebagai berikut:
1.Melakukan serangan dengan menggunakan kepala, sikut, lutut atau mematahkan persendian lawan
2.Membanting dengan mengarahkan kepala lawan ke lantai, atau dengan sengaja menekan lawan ke lantai
3.Menyerang kepala lawan ketika lawannya sedang jatuh di lantai, dengan teknik apapun.
Peraturan-peraturan tersebut adalah peraturan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh para atlet wushu-Sanshou sebab jika tidak mentaatinya, maka tindakan tersebut akan disebut sebagai tindakan kekerasan. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum yang berlaku.
Biasanya bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh para atlet wushu adalah:
1.Merangkul lawan dengan pasif
2.Meminta berhenti ketika berada dalam posisi tidak menguntungkan
3.Secara sengaja menunda atau menangguhkan pertandingan
4.Berperilaku tidak sportif, tidak mematuhi keputusan wasit
5.Tidak mengenakan pelindung gigi, secara sengaja membuang pelindung gigi atau mengendorkan pelindung tubuh
6.Pemain melakukan pelanggaran protokol
Dari point 6 (enam) tersebut, pelanggaran protokol harus dibedakan
dengan pelanggaran personal, yakni sebagai berikut:
1.Menyerang lawan sebelum aba-aba kaishi atau setelah aba-aba ting
2.Menyerang lawan pada bagian yang dilarang
3.Menyerang lawan dengan menggunakan teknik yang dilarang.
Kriteria penilaian yang digunakan dalam hal ini, juri atau hakim akan
merujuk kepada Pasal 21 tentang kriteria penilaian, yakni sebagai berikut:
Perolehan Point dari Pemain
Perolehan Point Keterangan
(2) Dua Point
1. Jika lawannya terjatuh ke luar arena
2. Lawannya terjatuh di arena sementara dia
tetap berdiri
3. Menendang tubuh atau menendang kepala
lawan
4. Dapat menjatuhkan lawan dengan
menggunakan teknik jatuh, kemudian segera
berdiri.
5. Lawannya mendapatkan hitungan serangan
yang sah (forcible counted)
6. Lawannya mendapatkan peringatan
(1) Point
1. Memukul tubuh dan kepala lawan
2. Menendang kepala lawan
3. Kedua pemain jatuh di arena, pemain yang
jatuh belakangan mendapatkan satu (1) point
4. Dapat menjatuhkan lawan dengan
menggunakan teknik jatuhan tetapi dia tidak
dapat berdiri kembali
5. Setelah mendapatkan perintah untuk
menyerang, lawannya tidak melakukan
serangan sampai 8 (delapan) titik.
6. Lawannya dengan sengaja menjatuhkan diri
dan tidak dapat berdiri kembali sampai 3 (tiga)
detik
7. Lawannya mendapatkan teguran
(0) Point
1. Teknik yang digunakan tidaklah jelas
2. kedua pemain jatuh di arena atau jatuh ke luar
arena bersamaan
3. seorang pemain terjatuh ketika akan
menyerang
4. Memukul lawan dalam keadaan berangkulan
B. Bentuk-Bentuk Pelanggaran dalam Pertandingan Wushu
Berikut adalah beberapa kasus yang terkait dengan bentuk kelalaian dalam pertandingan Wushu, kasus-kasus yang akan diterangkan di bawah ini sebagai hasil pengamatan dari penulis selama mengikuti pertandingan wushu, sebagai kesimp**an sementara kasus-kasus dalam pertandingan wushu disebabkan oleh:
1)Kualitas wasit dan kelalaian wasit
2)Tanggungjawab panitia pertandingan, menyakit sarana dan fasilitas tanding
3)Pemeriksaan medis, menyangkut fit dan unit layak untuk ditandingkan.
Berikut adalah keterangannya:
1. Kasus Kelalaian Wasit
Pertandingan wushu-Sanshou yang dipimpin oleh seorang wasit, yang mana wasit tersebut telah lulus serta dibekali oleh ilmu-ilmu tentang
kepemimpinan di Panggung pertandingan Wushu, tetapi pada prakteknya
dipertandingan kelalaian wasit sangat mencolok terutama pemberian aba- aba pada perhentian sementara pada saat pertandingan (ting).Pada saat terjadinya ting atau berhentinya pertandingan oleh wasit seharusnya kedua atlet kembali ke tempat semula, tetapi pada prakteknya atlet di pertandingankan sehingga banyak terjadi kelalaian, karena salah seorang atlet bisa saja dalam keadaan tidak sedang siap, sehingga atlet yang tidak siap menerima pukulan atau tendangan dari lawannya dan mengakibatkan atlet tersebut K.O (knoc out) bahkan bisa lebih parah lagi yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa.
Contoh nyata dalam kelalaian wasit ini, kita dapat temukan pada atlet Stefi Stefani & Ria, Atlet Stefi kena pukulan bagian kepala belakang oleh atlet Ria karena di ting wasit dan Stefi mengira pertandingan berhenti sehingga Stefi merasa aman, namun wasit saat itu p**a memulai lagi perhitungan dari pertandingan, sementara atlet Stefani belumlah siap untuk bertanding
Berikut adalah data statistik tentang kasus kelalaian wasit:
Tahun
Kasus
2007 2008 2009
atlet Stefi Stefani
& Ria
2. Kasus Kelalaian panitia dan Sarana Tanding
Panitia seharusnya adalah yang bertanggungjawab penuh terhadap hasil daripada pertandingan, tetapi kalau penyelenggaraannya disahkan dan tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas yang sudah ditetapkan maka dapat berakibat kecelakaan yang berat misalkan saja, panggung pertandinganSanshou yang seharusnya ada perlindungan yang memadai untuk atlet lalu dikurangkan atau bahkan tidak layak, maka berakibat membahayakan atlet, karena pada saat terjadinya pergulatan atlet yang mana keduanya berusaha untuk membanting lawan namun fasilitas panggung tidak memadai untuk keselamatan atlet, maka akan terjadinya bantingan tersebut, mencederai atlet tersebut, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan matinya atlet.
Contoh konkret pada saat Porprov di karawang 2006 yang telah silam antara atlet Teguh Wartana Vs Bagja, pada saat itu Bagja terlempar keluar oleh Teguh, tetapi hambalan pelindung tidak sesuai dengan ketinggian panggung, sehingga saat keduanya jatuh bertumpuk, Teguh menindih kepala Bagja dan mengakibatkan cedera leher atlet Bagja hingga luka parah.
Berikut adalah data statistik kasus kelalaian panitia dan sarana tanding.
Tahun
Kasus
2006 2007 2008
Atlet Teguh
Wartana Vs
Bagja,
3. Kasus Kelalaian Medis
Dikarenakan dalam pertandingan Wushu-Sanshou penimbangan berat badan dilakukan hanya sekali dalam keseluruhan pertandingan, sehingga Atlet berusaha menurunkan berat badannya semaksimal mungkin bahkan ekstrim sampai tidak menghiraukan kesehatannya yang tepat, dan membahayakan dirinya seperti dehidrasi, mengapa medis meloloskan?! Dikarenakan pemeriksaan medis dilakukan di awal dan bukan setelah penimbangan berat badan, sehingga atlet diperiksa pada saat kondisi prima, tetapi pada saat penimbangan harus menurunkan berat badan yang hanya diberi tempo 1 jam saja.
Contoh konkretnya, pada Kejuaraan Nasional di Surabaya April 2007 atlet menurunkan berat badan sampai atlet tersebut tidak sadarkan diri setelah penimbangan, namun sayangnya apabila setelah itu di tes oleh medis, sudah pasti atlet tersebut tidak layak dipertandingkan, namun pertandingan tetap saja berjalan. Pada kasus kelalaian medis ini, dapat melanggar peraturan umum Bab I Pasal 5.
Tahun
Kasus
2006 2007 2008
Kejuaraan Nasional
di Surabaya.
11/06/2017
Untuk Juklak Bisa Di Minta via Email, silahkan
26/11/2016
Kejuaraan Nasional Wushu Junior 2016 akan digelar selama sepekan, pada tanggal 11 s.d. 16 Desember 2016 yang diikuti wushuwan dari seluruh Provinsi di Indonesia.
| Monday | 08:00 - 17:30 |
| Friday | 08:00 - 17:30 |
| Saturday | 08:00 - 17:30 |